Kebijakan Mudik Lebaran Masih Tuai Polemik, Kondisi Belum Aman, Pemerintah Diminta Cabut Pernyataan
Polemik kebijakan mudik lebaran, pemerinta sebut belum final, diminta cabut pernyataan.
Editor: ninda iswara
Ia mengharapkan masyarakat diharapkan mengambil keputusan yang terbaik saat tradisi lebaran menjelang.
"Saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat, untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," tutur Wiku.
Masih belum final
Karena terjadi perbedaan pernyataan, Kemenhub membuat pernyataan baru.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada perbedaan sikap antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19 soal mudik Lebaran 2021.
"Pak Menhub menyampaikan tidak bisa melarang atau mengizinkan karena harus dikoordinasikan. Jadi sudah satu jalan. Tidak ada yang berbeda," ujar Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Adita menjelaskan, pemerintah masih akan melakukan pembahasan terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
Dengan demikian, keputusan diperbolehkan atau tidaknya mudik masih belum pasti.
Adita menuturkan, pihaknya tidak bisa secara sepihak melarang atau mengizinkan pelaksanaan mudik.
Pada tahun lalu, Kemenhub hanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksana dari keputusan larangan mudik rapat terbatas kabinet.
“Tahun ini akan dikoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19,” ujarnya.
Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan Kemenhub tidak melarang pelaksanaan mudik, tetapi menurut Adita pernyataan tersebut bukan lah keputusan absolut pemerintah.
Kondisi pandemi belum aman
Sementara itu, ahli kesehatan masyarakat sekaligus epidemiologi dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo menyebut kebijakan tidak adanya larangan mudik Lebaran 2021 tersebut merupakan sesuatu yang tidak benar.
Menurut Windhu, hal seperti itu tidak semestinya dilontarkan pemerintah di tengah situasi darurat kesehatan masyarakat yang belum berakhir.