TERTARIK Daftar CPNS 2021? Ini Besaran Gaji untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Formasi yang Dibutuhkan!
Dalam penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 1,3 juta lowongan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Lalu, mungkinkah ada formasi jabatan untuk lulusan SMA pada seleksi penerimaan CPNS 2021 ?
Berapakah besaran gaji pokok yang bakal diterima bagi yang mendaftar CPNS atau PPPK 2021 menggunakan ijazah SMA/sederajat ?
Besar gaji atau fasilitas yang diterima ASN lulusan SMA
Melansir Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.
Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu 7 Maret 2021.
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.
Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Formasi CPNS/PPPK lulusan SMA
Formasi jabatan pada pendaftaran CPNS 2021 memang belum diumumkan secara resmi.
Sehingga, belum diketahui apakah lulusan SMA juga memiliki kesempatan untuk ikut seleksi pada CPNS 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pulsa-rp-400-ribu-per-bulan-untuk-pns.jpg)