Breaking News:

CPNS 2021

Persiapan Daftar CPNS 2021, Ini Cara Membuat SKCK Langsung di Polres untuk Lengkapi Persyaratan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sripo/ Andyka Wijaya
Cara membuat SKCK langsung di Polres untuk CPNS 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara membuat SKCK langsung di Polres untuk CPNS 2021.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah berkas wajib bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dikutip dari TribunSumsel Cara Membuat SKCK Langsung di Polres Untuk CPNS 2021, Catat Persyaratannya Berikut, SKCK resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Untuk masa berlakunya sendiri, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang kembali ke kantor kepolisian.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Namun sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah

5. Fotokopi Kartu Identitas (bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain)

6. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka secara utuh)

7. Surat pengantar dari kantor lurah atau daerah domisili pemohon

Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon bisa datang langsung ke kantor Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

Jika sudah berada di polres, langsung datangi admin sampikan bahwa keperluanmu adalah membuat SKCK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
CPNSSKCKKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved