Ramadhan 2021
KAPAN THR 2021 Cair? Jadwal Diungkap Ida Fauziyah, Tetap Harus Dibayarkan Penuh, Ini Ketentuannya
Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR
Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan.
Maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi
Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.
Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Perusahaan Harus Bayar Penuh THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2021 dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh.
Dikutip dari Tribunnews Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, menurut Ida Fauziyah, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.
Peraturan tersebut, ucap Ida Fauziyah, telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).
Ia menyebut THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.