Breaking News:

BESARAN THR PNS 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 1442 H dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Totalnya

abar gembira bagi PNS karena pencairan tunjangan hari raya (THR) akan lebih cepat pada tahun 2021.

Editor: Candra Isriadhi
ISTIMEWA
Ilustrasi THR 2021 

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari Tribunnews.com dengan judul THR PNS Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya, berikut besaran THR PNS 2021.

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
THRPNSAirlangga HartartoIdul FitriTunjangan Hari Raya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved