THR PNS SUDAH CAIR Ini Besaran Total Tahun 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021.
Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker dari Kompas.com dengan judul Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima?
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Baca juga: THR PNS 2021 Mulai Cair Hari Ini Senin 3 Mei, Simak Besaran yang Diterima Tiap Golongan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-pns-paling-baru.jpg)