Breaking News:

HARI INI Insentif Tenaga Kesehatan Cair, Sempat Ada Persoalan, Jumlah Paling Besar Rp 15 Juta/bulan

Tunggakan insentif tenaga kesehatan cair, jumlah tertinggi capai Rp 15 juta per bulan, berikut rinciannya.

Editor: ninda iswara
Shutterstock
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tunggakan insentif tenaga kesehatan cair, jumlah tertinggi capai Rp 15 juta per bulan, berikut rinciannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) pada bulan Desember 2020 akan cair paling lambat Sabtu (8/5/2021) pagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan dari Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri pada konferensi pers terkait insentif Nakes, Jumat (7/5/2021).

"Sebentar lagi untuk yang Desember sudah bisa direalisasikan pada sore ini atau besok pagi paling lambat," kata Trisa.

Sebelumnya, ia tak menampik memang sempat ada persoalan terkait pemberian insentif bagi Nakes, khususnya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) pada bulan Desember 2020.

Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang Rp 63 miliar bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.

Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Telah Membayar Insentif untuk Nakes di Wisma Atlet Sekitar 63 Miliar & Masih Dilanjutkan

Baca juga: Pemerintah Bayar Tunggakan Insentif Sekitar 246,8 Miliar Bagi Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19

Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.

Tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan (nakes) pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan (nakes) pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Saat ini masih berjalan dan secara bertahap dilakukan persetujuan," katanya.

Persetujuan BPKP tahapan yang pertama sebesar Rp 581 miliar, adapun tahapan yang kedua sebesar Rp 231 miliar.

Trisa informasikan bahwa tahapan kedua di dalamnya ada anggaran untuk membayar tunggakan bagi relawan RSDC tahun 2020 untuk bulan Desember.

Sebelumnya anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan, karena harus melalui review untuk memastikan kebenarannya.

Namun pada hari ini blokir itu sudah dibuka dan sudah masuk ke BPSDM.

"Kita tidak boleh memakai sebelum direview kebenarannya. Alhamdulillah blokir sudah dibuka anggarannya dan sudah masuk di BPSDM. Kemarin pagi juga kami memproses untuk bisa dibayarkan," ujarnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Insentif Tenaga Kesehatan Cair Hari Ini, Paling Besar Rp 15 Juta Per Bulan, Terendah Rp 5 Juta

Trisa mengatakan sebagian anggaran dari yang sudah dibayarkan sudah bisa direalisasikan melalui SP2D, sebagian lagi tinggal menunggu tahapan setelah melalui tahapan SPM atau di KPPN atau sudah di tahapan konversi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dana insentifKemenkestenaga kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved