Breaking News:

HARI INI Insentif Tenaga Kesehatan Cair, Sempat Ada Persoalan, Jumlah Paling Besar Rp 15 Juta/bulan

Tunggakan insentif tenaga kesehatan cair, jumlah tertinggi capai Rp 15 juta per bulan, berikut rinciannya.

Editor: ninda iswara
Shutterstock
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan 

Sehingga sebentar lagi tunggakan insentif Nakes untuk bulan Desember 2020 sudah bisa direalisasikan.

Sedangkan anggaran untuk insentif tahun 2021 ada beberapa perubahan kebijakan setelah mendengar masukan dan rekomendasi dari beberapa pihak.

"Itu perjalanan insentif tahun 2020 bulan Desember. Jadi agar dipahami bersama bahwa anggarannya demikian prosedurnya," kata Trisna.

Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:

Dokter spesialis: Rp 15 juta/bulan

Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Rp 12,5 juta/bulan

Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan

Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta/bulan

Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta/bulan

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Insentif Dikirim Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan & Kemungkinan Potongan

Baca juga: Cerita PNS Jadi Tukang Kubur 456 Jenazah Positif Covid-19, Dapat Insentif Rp 21,6 Juta untuk 5 Bulan

Trisa menjelaskan memasuki tahun 2021, insentif relawan di RSDC untuk bulan januari ada 2 tahap.

Tahap pertama diberikan kepada sebanyak 2.090 orang dengan anggaran sebesar Rp 13,37 miliar dan sudah dibayarkan tanggal 13 April 2021.

Ilustrasi insentif tenaga kesehatan
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan ((Kemensos))

"Saya nanti perlu konfirmasi pada teman-teman RSDC dan SP2D nya juga sudah keluar," ujarnya.

Untuk yang tahap kedua yang pada mulanya anggarannya sebesar Rp 8 miliar dan ada tahap perbaikan karena ada sedikit kesalahan pencatatan dari Kemenkes.

Namun hal itu dijelaskan Trisa, sudah diperbaiki pihaknya pada hari ini, sehingga insentif untuk 1.051 tenaga relawan di tahap kedua besarnya Rp 8,09 miliar.

"Mudah-mudahan ini sudah bisa menjadi suatu harapan karena sudah kami perbaiki," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dana insentifKemenkestenaga kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved