Breaking News:

Bansos PKH & BPNT Kapan Cair? Kemungkinan Dirapel 2 Bulan, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

masyarakat yang berhak menjadi penerima bantuan akan difasilitasi untuk mengusulkan diri, agar dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Shutterstock
Ilustrasi uang Bansos 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal pencairan Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ramai dipertanyaan.

Pada Mei 2021, pemerintah segera menyalurkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ada dua bantuan sosial yang cair pada bulan ini, yaitu Program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk melihat daftar penerima bantuan tersebut, masyarakat dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial diberikan untuk membantu memulihkan perputaran roda ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Menko PMK RI, Muhadjir Effendy menjelaskan dalam Konferensi Pers BPKN,  bahwa bantuan disalurkan mulai awal Mei 2021.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews Bansos BPNT dan PKH Cair Mei 2021, Segera Cek Daftar Penerimanya Melalui cekbansos.kemensos.go.id, pemerintah memastikan bahwa sebelum lebaran dana bantuan sudah tersalurkan kepada masyarakat.

"Kemungkinan bantuan akan dirapel untuk bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus,

agar dapat digunakan untuk belanja," ucap Menko PMK RI dalam Konferensi Pers BPKN (20/4/2021).

Baca juga: SIAP-SIAP! 2 Jenis Bansos Cair Sebelum Lebaran 2021, Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Mei 2021

Ini merupakan upaya dan strategi pemerintah agar daya beli dan roda ekonomi di Indonesia dapat bergerak kembali.

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di //cekbansos.kemensos.go.id.
Laman web di //cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Akses cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
PKHUMKMbansosBPNT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved