Ramadhan 2021
5 KRITERIA WAKTU Perlu Diperhatikan saat Bayar Zakat Fitrah, Simak Batasnya Jelang Idul Fitri 1442 H
Inilah deretan kriteria yang perlu dipahami saat hendak membayar zakat fitrah. Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikkan oleh setiap muslim.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :
فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان
Artinya :
“Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)
Waktu inilah yang disebutkan dalam matan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah :
وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّلَ بِأِخرَاجِهَا قَبْلَ أَوَانِهَا
Artinya :
“Dan diperbolehkan membayarkannya sebelum waktu wajibnya.” (HPT)
Adapun dalilnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitabnya Hasyiyah Tarmasi (5/300) karena diriwayatkan dari jamaah bahwasannya Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma membayarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya idul fitri (HR. Baihaqi). Telah menjadi kesepakatan ulama kebolehan membayarkannya dua hari sebelum iedul fitri karena hadis diatas. Lalu para ulama mengqiyaskan kebolehannya dengan bolehnya membayar zakat ketika masuk malam pertama Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Artinya dimana jika memasuki itu kita wajib membayar zakat. Yaitu ketika terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :
الوجوب : إذا غربت الشمس
Artinya :
“Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)
Hal inilah yang dimaksud dengan teks Putusan Tarjih Muhammadiyah :
زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ