Breaking News:

CEK PENERIMA Bansos yang Cair di Bulan Juni 2021, Ada BLT Rp 300 Ribu, PKH & BPNT, Siapkan KTP!

Berikut cara cek penerima bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair di bulan Juni 2021, ada BLT Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT.

Editor: ninda iswara
Dok. Shutterstock
Ilustrasi penyaluran BLT. 

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Halaman website cekbansos.kemensos.go.id
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Baca juga: CARA DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat & Keperluan Dokumen

Baca juga: CARA Pencairan BLT UMKM Bank BNI Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Persyaratan, Siapkan KTP & Dokumen Ini

Penjelasan Bansos dari Kemensos

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : 3 Daftar Bansos yang Cair Juni 2021, Akses Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTPKHBPNT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved