Breaking News:

CPNS 2021

INFO TERBARU PPPK 2021: Alur Seleksi, Ada 3 Kesempatan Tes, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?

Tak hanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Dimulai dari Daftar Akun dan Isi Biodata di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Bocoran Perubahan Jadwal Seleksi CPNS 2021 & PPPK, Berbeda Masing-masing Instansi, BKN Ingatkan Ini

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
CPNSPPPKSSCASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved