Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Catat Syarat & Lokasi Pendaftarannya!
Vaksinasi Covid-19 kini mulai disasarkan pada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Berikut syarat dan lokasi pendaftarannya!
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vaksinasi Covid-19 kini mulai disasarkan pada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.
Namun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas ini baru diberlakukan di DKI Jakarta.
Berikut syarat dan lokasi pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas!
Kabar baik untuk kamu yang punya saudara atau adik berusia 18 tahun ke atas.
Kelompok umur tersebut kini mendapatkan jatah vaksinasi Covid-19 dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Program vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini masuk ke tahap 3 dengan target sasaran masyarakat umum di DKI Jakarta.
Baca juga: PRESIDEN Jokowi & Anies Baswedan Kompak Tinjau Vaksinasi 1500 Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Gunakan AstraZeneca

Itu berarti masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 18 tahun ke atas bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Cara mengikuti program vaksinasi usia 18 tahun ke atas ini mudah kok, kamu hanya perlu mendaftarkan saudara atau adik yang akan ikut vaksinasi, melalui aplikasi Peduli Lindungi atau link pendaftaran tempat vaksinasi.
Nantinya, vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas vaksinasi DKI Jakarta.
Mengenai biaya, kamu pun tak perlu khawatir.
Sebab vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini gratis, alias tanpa biaya.
"(Vaksinasi Covid-19 ini) gratis," ujar Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Lalu, Siti Nadia pun menyebutkan bahwa untuk mendapatkan layanan vaksinasi ini, salah satu tempat yang bisa dituju adalah puskesmas setempat.
Lokasi vaksinasi
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Simak! Lokasi dan Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, selain puskesmas setempat, Kawan Puan bisa mendapatkan vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini di RSCM Jakarta.
RSCM Jakarta menjadi salah satu rumah sakit yang memberikan pelayanan vaksinasi masyarakat umum DKI Jakarta berusia 18 tahun.
Pelayanan vaksinasi di RSCM dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, tepatnya di Poliklinik Madya RSCM.
Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa masyarakat yang bisa ikut vaksin tidak hanya yang ber-KTP Jakarta, namun juga yang memiliki surat keterangan domisili DKI Jakarta meski KTP-nya luar Ibu Kota.
Baca juga: DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Kemenkes Ingatkan Soal Ini
Baca juga: WHO Sebut Vaksinasi untuk Anak-anak Bukan Prioritas di Tengah Kekurangan Pasokan: Risiko Rendah
Syarat vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas
Adapun syarat vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas ini antara lain adalah:
1. Memiliki KTP Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.
2. Membawa KTP atau surat keterangan tersebut saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
3. Membawa surat rekomendasi dokter yang menerangkan bahwa ia boleh divaksinasi jika memiliki riwayat penyakit kronis.
4. Mendaftarkan diri melalui link yang telah ditentukan, dengan satu pengisian formulir hanya untuk pendaftaran satu orang.
Berikut informasi lengkap mengenai vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat usia 18 tahun.
Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta untuk usia 18 tahun ke atas pakai AstraZeneca
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin AstraZeneca digunakan dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga DKI Jakarta berusia minimal 18 tahun.
"Vaksinasi untuk masyarakat umum ini menggunakan vaksin AstraZeneca ya " kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2021).
Vaksinasi dapat diterima oleh masyarakat kelompok usia 18 tahun ke atas di seluruh fasilitas kesehatan di DKI baik puskesmas maupun sentra vaksinasi.
Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau pada pemprov DKI lantaran, ada alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021.
Selain itu, berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan sampai dengan 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%).
Baca juga: JULI 2021 Presiden Joko Widodo atau Jokowi Targetkan Satu Juta Penyuntikan Dosis Vaksin per Hari
Baca juga: DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Kemenkes Ingatkan Soal Ini

Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.
"Ini sebagai perluasan sasaran, DKI Jakarta juga sudah 40 persen ke atas dalam capaian vaksinasi tahap kedua. Jadi DKI sudah bisa memulai tahap ketiga," kata Nadia, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas di DKI Jakarta Gunakan AstraZeneca
Meski demikian, dalam surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021, juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan untuk seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik, serta kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi.
(Tribunnews/Rina Ayu)