Breaking News:

SKEMA Forumula Gaji PNS Dirombak, Ditentukan Berdasarkan Beban & Risiko Kerja, Bakal Alami Kenaikan?

Berikut penjelasan mengenakan gaji PNS yang kabarnya mengalami perombakan berdasarkan beban kerja dan risiko pekerjaan.

Editor: ninda iswara
Tribun Kaltim
Gaji PNS akan dirombak 

Nilai jabatan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan tingkatan jabatan yang kemudian disebut dengan pangkat.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari SuryaMalang berjudul : Skema Formula Gaji PNS Dirombak, Berapa Besaran Kenaikannya, Simak Berikut!, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian didasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: TIPS Jadi YouTuber Sukses, Berapa Gaji Pemula? Ini Pendapatannya dari 1000 hingga 1 Juta Viewers

Baca juga: BESARAN GAJI Penjaga Tahanan Kemenkumham Lulusan SMA, Ini Sederet Tunjangannya, Tertarik Mendaftar?

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (eselon)

Halaman 2/4
Tags:
PNSgajitunjangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved