Breaking News:

Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.

Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM A 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A.

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM A wajib menyimak artikel ini.

Pasalnya, modal Anda tak hanya cukup membawa KTP.

Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.

Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan SIM.

Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.

Kini ada aturan baru.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A & C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia, Khusus SIM A & C

Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,

sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.

Sehingga meminimalisir kecelakaan.

"Ya, di luar sudah seperti itu.

Tidak usah jauh-jauh,

di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.

Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,

salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Biaya bikin SIM A

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.

Lengkapi berkasmu.

(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)

#SIM #mobil

Sumber: Kompas.com
Tags:
SIMmobilKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved