CPNS 2021
RINCIAN Passing Grade CPNS 2021, Ini Batas Minimal Nilai Tes TKP, TIU & TWK hingga Bocoran Kisi-kisi
Inilah rincian passing grade seleksi tes CPNS 2021. Simak poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian passing grade seleksi tes CPNS 2021.
Passing grade ini merupakan nilai batas akhir yang harus dilewati agar lolos.
Atau bisa disebut sebagai standar tingkat kelulusan CPNS.
Seleksi pendaftaran CPNS terdiri dari dua tahapan.
Peserta harus mengikuti seleksi kemampuan dasar (SKD) terlebih dahulu.
SKD memiliki bobot penilaian 40%.
Setelah lolos SKD, peserta kemudian menjalani seleksi kemampuan bidang (SKB) dengan bobot 60%.
Baca juga: DAFTAR Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, dari Kejaksaan hingga Kemenhub
Baca juga: Kemenhub Buka 2445 Formasi untuk CPNS 2021, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Daftar, Simak Selengkapnya!
Sebelum mengikuti tes CPNS, sebagaiknya dipersiapkan jauh-jauh hari, seperti memahami persyaratan hingga latihan soal.
Begitu juga dengan passing grade.
Sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan.
Lantas apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?
Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.
Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali dengan passing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.
Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-seleksi-cpns-2021.jpg)