SIMAK Fakta Ivermectin, Obat Terapi Penanganan Covid-19, Termasuk Obat Keras, Pakai Resep Dokter
Inilah fakta-fakta Ivermectin obat yang dikenalkan Erick Thohir untuk terapi penanganan pasien Covid-19.
Editor: octaviamonalisa
Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.
"Ivermectin ini secara masal.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia"
Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.
Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid-19.
3. Obat Keras

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ivermectin penggunaannya harus melalui resep dokter.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter.
Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.
Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi.
4. Akan Diproduksi 4 Juta Sebulan