CPNS 2021
INFORMASI CPNS 2021, Inilah Daftar Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Melampirkan STR, Apa Saja?
Berikut ini daftar 34 formasi tenaga kesehatan CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR saat pendaftaran, apa saja?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan segera dibuka.
Sejumlah instansi diketahui telah mengumumkan daftar formasi CPNS 2021, berikut ini 34 formasi tenaga kesehatan.
Bagi kamu yang ingin mendaftar formasi ini, kamu wajib melampirkan surat tanda registrasi (STR) saat pendaftaran.
Menurut PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021, STR menjadi persyaratan untuk mendaftar CPNS formasi tenaga kesehatan.
Namun, ada juga beberapa formasi yang tak perlu melampirkan STR, diantaranya Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.
Selain itu, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja juga tak perlu melampirkan STR.
Hal itu berdasarkan pengumuman dari laman Twitter @BKNgoid.
"Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN.
Sementara itu, ada 34 formasi tenaga kesehatan yang wajib melampirkan STR, berikut di antaranya!
Baca juga: LOWONGAN CPNS 2021 di 8 Kementerian, Ada Kemenhub, Kemenlu hingga Basarnas, Simak Formasi Lengkapnya
Baca juga: UPDATE CPNS & PPPK 2021: Pendaftaran Akhir Juni Cek Persyaratan Akses Portal di sccn.bkn.go.id

Berikut daftar 34 formasinya:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli