CPNS 2021
INFORMASI CPNS 2021, Inilah Daftar Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Melampirkan STR, Apa Saja?
Berikut ini daftar 34 formasi tenaga kesehatan CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR saat pendaftaran, apa saja?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan segera dibuka.
Sejumlah instansi diketahui telah mengumumkan daftar formasi CPNS 2021, berikut ini 34 formasi tenaga kesehatan.
Bagi kamu yang ingin mendaftar formasi ini, kamu wajib melampirkan surat tanda registrasi (STR) saat pendaftaran.
Menurut PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021, STR menjadi persyaratan untuk mendaftar CPNS formasi tenaga kesehatan.
Namun, ada juga beberapa formasi yang tak perlu melampirkan STR, diantaranya Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.
Selain itu, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja juga tak perlu melampirkan STR.
Hal itu berdasarkan pengumuman dari laman Twitter @BKNgoid.
"Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN.
Sementara itu, ada 34 formasi tenaga kesehatan yang wajib melampirkan STR, berikut di antaranya!
Baca juga: LOWONGAN CPNS 2021 di 8 Kementerian, Ada Kemenhub, Kemenlu hingga Basarnas, Simak Formasi Lengkapnya
Baca juga: UPDATE CPNS & PPPK 2021: Pendaftaran Akhir Juni Cek Persyaratan Akses Portal di sccn.bkn.go.id

Berikut daftar 34 formasinya:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24. Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medis Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33. Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara
Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.
Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.
Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.
"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.
"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.
Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.
"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.
Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.
"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari. (tribunjakarta/ k hasjanah)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar 34 Formasi Tenaga Kesehatan Wajib Lampirkan STR di Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dirimu!
Berita dan artikel terkait CPNS 2021 lainnya di sini