PPDB 2021
SEGERA Daftar PPDB SMA Banten, Ditutup Hari Ini 24 Juni 2021, Perhatikan Tata Cara Pendaftaran!
Berikut ini syarat-syarat hingga cara daftar PPDB Banten untuk jenjang SMA, ditutup Kamis 24 Juni 2021.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman/website PPDB https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ atau melalui operator sekolah jika tidak memungkinkan melakukan secara mandiri.
2. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga.
3. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
4. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
5. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan dan dapat mengubah pilihannya sebanyak 3 (tiga) kali selama masa pendaftaran.
6. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
7. Calon peserta didik jalur afirmasi dan perpindahan orang tua melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi Satuan Pendidikan yang dituju.
8. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.
9. Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten maka pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju.
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan.
2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
3. Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, dan asal satuan pendidikan.