Penanganan Covid
Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 untuk Masyarakat Rentan & Anak 12-17 Tahun Dimulai, Ini Ketentuannya
Vaksinasi Covid-19 tahap tiga akan menyasar masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak usia 12-17 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap satu dan dua yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi.
Kata Presiden
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman bagi anak usia 12-17 tahun.
Sehingga, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur atas izin penggunaan darurat dari BPOM tersebut.
“Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun."
"Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/6/2021), dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Seiring dengan vaksinasi yang terus digencarkan oleh pemerintah, Jokowi kembali mengingatkan bahwa penyebaran Covid-19 dapat ditekan melalui upaya bersama.
Sehingga, ia kembali meminta agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Saya mohon kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara, kita semua, untuk tidak ragu divaksinasi dan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."
"Dan, sekali lagi saya ingatkan, tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ucap dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Rentan dan Anak 12-17 Tahun Dimulai, Simak Mekanisme Lengkapnya
-Artikel lainnya terkait Covid-19 di sini