Breaking News:

CPNS 2021

LENGKAP! Cek Cara Daftar Seleksi CPNS/PPPK 2021 & Syaratnya, Periksa Jadwal & Kelengkapan Dokumen

Berikut ini adalah artikel yang berisi cara mendaftar dan ketentuan pendaftaran CPNS 2021

Tayang:
Editor: Talitha Desena
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi tes CPNS 2021 cara mendaftar pendaftaran CPNS 2021, lengkap dengan syarat, jadwal dan ketentuan 

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN di situs https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan.

3. Membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di laman https://dikdin.bkn.go.id.

4. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian.

6. Pelamar memasukkan nilai.

7. Pelamar melengkapi biodata.

8. Pelamar mengunggah (upload) dokumensesuai dengan persyaratan.

9. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume).

10. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah.

11. Pelamar mengecek hasil verifikasi.

12. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran dapat dicek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih.

13. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian.

14. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi.

15. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi.

16. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.

Perlu diketahui, pelamar hanya dapat melamar 1 Sekolah Kedinasan saja.

Aturan lebih rinci mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang dipilih dapat dicek di halaman situs masing-masing sekolah kedinasan.

Download Buku Petunjuk Pendaftaran Dikdin 2021

Link

Download Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Link

Seleksi CPNS/PPPK 2021

Disadur dari tribunjogja.com hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun, jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini dibutuhkan sebanyak 1.275.387 orang.

Untuk rincian kebutuhannya, sebanyak 83.669 orang dibutuhkan untuk memenuhi pemerintahan pusat.

Kemudian, sebanyak 1.191.718 untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.

Sejumlah 1.022.616 akan ditetapkan sebagai guru PPPK, dan sekitar 70.008 akan ditetapkan sebagai PPPK non guru serta 119.094 pada CPNS.

Berkas yang Harus Dilengkapi

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Sementara, bagi Anda yang ingin (APAA)) Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Alur Pendaftaran

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftarkan diri, ada baiknya memperhatikan lagi bagaimana alur dan tahapan pendaftaran yang akan dilewati.

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir.

Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.

1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

2. Pengisian Tanggal lahir.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun.

Silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen.

Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

6. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia.

Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Selamat mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021.

Semoga berhasil. 

(Tribun Pontianak/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 9 April 2021 Cek Syarat Daftar Seleksi CPNS/PPPK 2021

Halaman 4/4
Tags:
CPNSPPPKsscasn.bkn.go.idseleksipendaftaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved