BEREDAR Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Bakal Cair Lagi, Simak Begini Faktanya, Setuju?
Beredar kabar BLT subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu bakal cair lagi, simak begini faktanya sebenarnya.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mendadak beredar kabar BLT subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu cair lagi, simak ini faktanya.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, diketahui pemerintah sudah mencairkan beberapa dana bantuan sosial alias bansos.
Sebut saja BLT UMKM, PKH, hingga diskon listrik masih diberlakukan selama PPKM Darurat ini .
Lantas bagaimana dengan program pemerintah BLT subsidi gaji karyawan yang sempat diberlakukan di tahun 2020 lalu?
Jika menilik dari daftar bansos PPKM Darurat, BLT subsidi gaji karyawan rupanya tidak terlihat.
Namun begitu, belakangan muncul kabar BLT subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu bakal kembali cair.
Baca juga: Cara Cek dan Cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: CAIR Pekan Ini, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KK & KTP

Diketahui BLT subsidi gaji merupakan salah satu bantuan yang pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020.
Namun penyalurannya dihentikan pada awal tahun ini.
Padahal, pengusaha hingga buruh meminta BLT subsidi gaji kembali diberikan di tengah PPKM Darurat.
Sebab, banyak pekerja yang terdampak PPKM darurat.
Rupanya informasi subsidi gaji akan cair lagi ini, dipicu oleh kabar pengusulan bantuan subsidi upah (BSU) oleh ekonom.
Ekonom mengusulkan BLT subsidi gaji kembali dicairkan dengan nilai Rp5 juta.
Menurut Direktur Center of Economic nd Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira seharusnya pemerintah menambah alokasi bansos dan memberikan BLT subsidi gaji pada penerima bansos sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga Agustus, Simak Kriterianya, Target 10 Juta Penerima
Kemudian dalam minggu pertama harus segera dicairkan setidaknya 70-80% dari target bansos tunai.
Di mana hal ini berdampak baik guna mencegah perusahaan lakukan PHK massal ketika tidak mampu memberika upah secara penuh kepada karyawannya.