Breaking News:

Idul Adha 2021

MASIH Masa Pandemi Covid-19, Bolehkan Berkurban Idul Adha 2021 Secara Online? Simak Penjelasannya

Di masa pandemi Covid-19 kita diharuskan untuk mengurangi interaksi dengan orang lain.

Editor: galuh palupi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pemotongan dan menimbang daging kurban. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di masa pandemi Covid-19 kita diharuskan untuk mengurangi interaksi dengan orang lain.

Padahal, sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha, dimana biasanya orang-orang berkumpul untuk menyembelih hewan kurban.

Muncul pertanyaan, di masa pandemi ini bolehkan berkurban secara online?

Dilansir Tribun Medan dari wartakota.com yang dikutip dari dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Hukum Wakalah Diperbolehkan

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Serta diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu.

Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain.

Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online.

Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:

  • Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung
  • Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
  • Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.
  • Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Tujuan Kurban adalah Syiar Islam

Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana kita memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Idul Adha 2021Covid-19hukum berkurban online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved