Breaking News:

Idul Adha 2021

MASIH Masa Pandemi Covid-19, Bolehkan Berkurban Idul Adha 2021 Secara Online? Simak Penjelasannya

Di masa pandemi Covid-19 kita diharuskan untuk mengurangi interaksi dengan orang lain.

Editor: galuh palupi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pemotongan dan menimbang daging kurban. 

Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah kurban.

Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat kita jadi berdosa. 

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Walaupun kurban dilakukan secara online, walaupun tidak dapat merasakan langsung daging dari hewan yang kita kurbankan, setidaknya kita tahu bahwa daging kurban tersebut disebar secara luas.

Sebab tidak semua wilayah mengadakan kurban dengan binatang ternak yang mencukupi untuk dibagi rata kepada penduduk sekitarnya. Sehingga, manfaatnya dapat diperoleh dari menebar daging kurban lebih banyak.

Inilah salah satu bentuk syiar Islam. Menunjukkan bahwa dalam kurban, perilaku kita yang adil dan merata, ditunjukkan dari daging kurban yang kita tebar.

Tidak peduli orang kaya ataupun orang miskin, sama-sama merayakan Idul Adha dengan memakan daging kurban.

Pilih Lembaga Amanah Menjalankan Kurban Online

"Setelah kita simak ulasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum kurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui kurban online, kita dapat memperluas syiar Islam, serta menebar daging kurban lebih luas," tulisnya.

"Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik, alangkah lebih baik kita perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah," tambahnya.

Ilustrasi pemotongan dan menimbang daging kurban.
Ilustrasi pemotongan dan menimbang daging kurban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Imam Jalaluddin Al Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat.”

Selama ini Dompet Dhuafa setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan kurban online yang dilakukan oleh donor dan stakeholder.

Sebab, hewan kurban yang dipilih oleh Dompet Dhuafa selalu melalui quality control. Sehingga dapat dipastikan kualitasnya dengan baik.

Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Idul Adha 2021Covid-19hukum berkurban online
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved