Idul Adha 2021
Takbir Keliling Dilarang, Berikut Aturan Lain Pelaksanaan Idul Adha 2021 Selama Masa PPKM Darurat
Sejumlah peraturan dirilis pemerintah terkait pelaksanaan Idul Adha 2021 di tengah masa PPKM Darurat.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sejumlah peraturan dirilis pemerintah terkait pelaksanaan Idul Adha 2021 di tengah masa PPKM Darurat.
Peraturan tersebut secara resmi dirilis dalam Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.
Berikut sejumlah aturan pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, hingga penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat:

1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: