Breaking News:

Idul Adha 2021

Takbir Keliling Dilarang, Berikut Aturan Lain Pelaksanaan Idul Adha 2021 Selama Masa PPKM Darurat

Sejumlah peraturan dirilis pemerintah terkait pelaksanaan Idul Adha 2021 di tengah masa PPKM Darurat.

Editor: galuh palupi
TribunStyle.com/kolase
Ilustrasi takbiran menyambut Idul Adha 

Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Shalat Idul Adha

Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;

6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;

9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Adha 2021PPKM Darurataturan malam takbiranaturan salat Idul Adha
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved