Breaking News:

CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu & Beras 10 Kg, Simak Cara Mencairkan di Kantor Pos, Bawa Dokumen Ini

Inilah cara cek penerima bantuan sosial Rp 300 ribu serta beras sebanyak 10 kg cair.

Kompas.com
Ilustrasi uang bansos 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara cek penerima bantuan sosial Rp 300 ribu serta beras sebanyak 10 kg cair.

Bantuan sosial (bansos) Rp 300 ribu dan beras 10 kg telah cair untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19.

Bantuan ini dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat, tentunya dengan persyaratan yang ada.

Perlu disiapkan berbagai dokumen untuk mencairkan bantuan.

Masa pandemi yang belum juga usai membuat masyarakat, terutama menengah ke bawah menantikan adanya bansos.

Pengeluaran atau kebutuhan masyarakat yang lebih besar dari penghasilan menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga.

Karena itulah bansos menjadi angin segar bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair & Beras 10 Kg, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya]

Baca juga: CARA Cairkan Dana dan Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di Juli 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Kendati demikian, bansos bukan berarti diperoleh oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Tentunya ada kriteria tertentu untuk penerima bansos.

Kriteria paling utama adalah kepada mereka yang terdampak pandemi secara langsung.

Mereka yang kesusahan mencari uang, bahkan untuk makan sehari-hari.

Perekonomian begitu sulit karena pandemi ini.

Lantas bagaimana acara mengecek apakah anda penerima bansos tunai atau tidak?

Apakah cara mencairkannya begitu mudah?

Simak penjelasannya dalam artikel ini!

Teknisnya, pencairan bansos dicairkan melalui kantor pos melalui PT Pos Indonesia.

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor pos untuk mencairkan bantuan tersebut jika memang dipilih dan masuk ke dalam kriteria penerima.

Bantuan ini menyasar setidaknya 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak hanya uang Rp 300 ribu, penerima juga memperoleh beras sebanyak 10 kg beras bulog.

Beras disalurkan melalui perum bulog yang tersebar di wilayah seluruh Indonesia.

Adapun cara cek penerimanya adalah sebagai berikut :

1. Buka portal laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan tempat anda berdomisili diantaranya provinsi, kabupaten, kecamatan, serta kelurahan/desa

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP

4. Masukkan dua kata yang ada dalam kotak kode

5. Jika kode/captcha tidak jelas maka anda bisa klik icon sebelah kanan untuk memperoleh kode baru.

6. Klik tombol cari data dan sistem akan mencocokkan nama penerima manfaat, jika ada maka akan tertera nama anda di wilayah yang di input.

Untuk sistematis pencairan di kantor pos, maka caranya adalah:

Penerima manfaat wajib membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat udangan yang sebelumnya telah dibagikan, biasanya dibagikan oleh lurah atau yang membawahi.

Penerima juga perlu menyediakan KK dan e-KTP yang difotokopi untuk keperluan arsip.

Biasanya kantor pos punya jadwal di hari tertentu untuk mencairkan agar menghindari kerumunan terutama di masa PPKM sekarang.

Sehingga bagi masyarakat yang mendapat undangan agar datang tepat waktu.

Bagi anda yang telah datang ke kantor pos harap untuk menyerahkan KTP dan KK serta surat undangan yang akan di scan oleh petugas barcode yang terdapat dalam surat undangan.

Setelah itu penerima akan mendapatkan bansos dan akan difoto secara lengkap oleh petugas sebagai bukti bahwa penerima sudah menerima bantuan nya.

Dan perlu diingat bahwa tidak ada bentuk potongan apapun di kantor Pos.

Jadi, jika terdapat kejanggalan pemotongan dalam bentuk apapun di pihak petugas pembagian bansos anda bisa melaporkan ke pihak yang berwenang.

(TribunSumsel/ Anggraini Munanda Effani)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bansos Tunai 300 Ribu dan Beras 10 Kg Cair, Cek Penerima & Cara Mencairkannya di Kantor Pos Domisili

-Artikel lainnya terkait bansos

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
bansosberasBLTbantuanKantor Pos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved