PASRAH Juru Parkir Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Seorang Polisi Beri Bantuan: Makasih Pak
Nasib apes seorang tukang parkir yang kena denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker saat bekerja, namuna da seorang polisi yang membantunya
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akibat tak memakai masker, seorang tukang parkir dijatuhi denda di pengadilan.
Ia pun hanya bisa pasrah karena tak mampu bayar denda tersebut.
Di kantongnya hanya ada uang sebesar Rp 7 ribu saja.
Akan tetapi ada seorang polisi yang berbaik hati bayar dendanya.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini bernama Holmes Manulang (43).
Ia menjadi tukang parkir di kawasan Jalan Nibung Raya, medan.
Holmes menjadi pesakitan di dalam ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.
Baca juga: 3 Keputusan Terbaru Jokowi, PPKM Darurat Diperpanjang, Vaksinasi Individu Berbayar Kini Dibatalkan
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bansos Dipercepat & Diperbanyak, BLT Rp 600 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Cek
Pria 43 tahun ini kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Ia tak memakai masker saat sedang menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Medan.
Kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat, 16 Juli 2021, sore.
Sore itu dia diajak oleh petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.
Di dalam ruang sidang dia tak berbicara sepatah katapun.
Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, dia menyimak ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.
"Menyatakan kamu bersalah."
"Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan, Medan (16/7/2021).