Penanganan Covid
Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial Tambahan, Beras, Bansos Tunai & Diskon Listrik, Berikut Daftarnya
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, lonjakan covid-19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 39,19 triliun.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: 5 BANTUAN Pemerintah Bakal Cair Bulan Juli 2021: PKH, BST, Kartu Sembako, BLT hingga Kartu Prakerja
Baca juga: DAFTAR 6 Bansos Diberikan Selama PPKM Darurat 2021, Ada BST hingga BLT UMKM, Ini Cara Cek Bantuan

Berikut ini daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan pemerintah:
1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
3. Bansos Tunai Usulan Pemda yang ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.
"Detilnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako," seperti dikutip dari laman maritim.go.id.
4. Subsidi Tarif Listrik
Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.
Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.
Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.
Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.
5. Kuota Internet