KABAR GEMBIRA, Pekerja yang Kena PHK, Dirumahkan, dan Dikurangi Jam Kerja Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
Selain subsidi gaji Rp 1 juta, kini pekerja yang di-phk, dirumahkan dan lamai pengurangan jam kerja dapat bantua Rp 1,2 juta. Simak infonya.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para pekerja yang terdampak dengan adanya PPKM Darurat akan segera mendapatkan subsidi upah Rp 1,2 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Bantuan Rp 1,2 juta tersebut oleh Sri Mulyani ditujukan untuk pekerja yang kena PHK, dirumahkan dan mengalami pengurangan jam kerja.
“Saat ini kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan, atau jam kerjanya menurun,” jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan dengan digelontorkannya BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena dampak dari pembatasan kegiatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sayangnya, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci, terkait besar anggaran yang akan digelontorkan hingga kriteria dana jangka waktu pemberian insentif tersebut.
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi, Syaratnya Berada di Zona PPKM Level 4, Inilah Daftar Wilayahnya
Baca juga: Cara Mendapat Subsidi Token Listrik PLN Berupa Diskon 25-50 Persen, Khusus Pelanggan 450VA & 900VA
Yang jelas, Sri Mulayni berjanji bahwa kejelasan terkait BSU akan diumumkan dalam beberapa waktu ke depan setelah pembasahan bersama Kementerian terkait telah selesai.
“Untuk bantuan subsidi upah, kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Menkeu juga menekankan, sambil menunggu skema BSU, pegawai dirumahkan sekiranya dapat memanfaatkan program Kartu Pra Kerja.
Adapun, pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dari yang semula Rp 20 triliun.
Dari sisi penerima kartu pra kerja pun ditambah 2,8 juta peserta, semula kartu pra kerja hanya untuk 5,6 juta peserta penerima program.
Sehingga total peserta mencapai 8,4 juta.
“Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Namun meski begitu, diketahui rencana bantuan yang akan diberikan bagi pekerja yang terdampak adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan BLT gaji aluas subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi.
Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya
"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.
Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.
Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun sehingga total anggaran program tersebut kini menjadi Rp 30 triliun.
Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.
Namun berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.
"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM Darurat.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.
Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.
"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).
Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan.
BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.
Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.
"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.(tribun network/yov/dod)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dan Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani tengah godok aturan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan, Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
Baca berita tentang bansos lainnya di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan-sosial-tunai-atau-bansos.jpg)