Breaking News:

SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi, Syaratnya Berada di Zona PPKM Level 4, Inilah Daftar Wilayahnya

Subsidi gaji karyawan kembali dicairkan sebesar Rp 1 juta. Simak syarat-syaratnya termasuk harus berada di zona PPKM level 4.

Editor: octaviamonalisa
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, subsidi gaji atau BSU akan kembali dicairkan tahun ini 2021.

Demi mencegah adanya PHK di tengah PPKM Darurat, pemerintah kembali memutuskan mencairkan bantuan subsidi gaji.

Tahun ini, pemerintah bakal memberikan subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta.

Nantinya akan ada delapan juta calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

Namun sebelumnya, para penerima wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Salah satunya penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja yang berada di Zona PPKM Level 4.

Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya

Baca juga: CARA Dapat BST Kemensos 2021, Rp 300 Ribu Cair 2 Kali & Beras 10 Kg, Cek Penerima & Cara Mencairkan

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Hal ini diungkap langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca juga: MAKIN Banyak Bansos Dicairkan Pemerintah Selama PPKM, Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyahsubsidi gajiCovid-19Zona PPKM Level 4BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved