KABAR GEMBIRA, Subsidi Listrik Diperpanjang sampai Desember 2021, Ini Cara Dapat Diskon Listrik PLN
Berikut ini cara mendapatkan diskon token listrik dari PLN, perhatikan skema-nya!
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi listrik dari PLN akhirnya diperpanjang hingga bulan Desember 202.
Seperti diketahui, bantuan subsidi listrik dari PLN tersebut ditujukan untuk masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Hingga kini pemerintah terus memberikan bantuan demi bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tak terkecuali bantuan subsidi listrik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun.
Hal itu diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan melalui Instagram resmi @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021).
Diketahui, tambahan bantuan itu ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat terdampak PPKM.
Apalagi saat ini PPKM resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehingga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.
Baca juga: CARA CEK PENERIMA Bansos Tunai, PKH, dan BPNT, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP!
Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini 6 Poin Arahan Jokowi, Pencairan Bansos hingga RS Cadangan

Salah satu bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.
Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.
Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA
- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA
Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.