KABAR GEMBIRA, Subsidi Listrik Diperpanjang sampai Desember 2021, Ini Cara Dapat Diskon Listrik PLN
Berikut ini cara mendapatkan diskon token listrik dari PLN, perhatikan skema-nya!
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi listrik dari PLN akhirnya diperpanjang hingga bulan Desember 202.
Seperti diketahui, bantuan subsidi listrik dari PLN tersebut ditujukan untuk masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Hingga kini pemerintah terus memberikan bantuan demi bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tak terkecuali bantuan subsidi listrik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp 39,19 triliun.
Hal itu diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan melalui Instagram resmi @luhutpandjaitan pada Minggu (18/7/2021).
Diketahui, tambahan bantuan itu ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat terdampak PPKM.
Apalagi saat ini PPKM resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan sehingga tidak akan mengurangi program bantuan yang sudah berjalan sebelumya.
Baca juga: CARA CEK PENERIMA Bansos Tunai, PKH, dan BPNT, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP!
Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak? Ini 6 Poin Arahan Jokowi, Pencairan Bansos hingga RS Cadangan

Salah satu bantuan tambahan yang diberikan adalah perpanjangan subsidi listrik.
Pemerintah memberikan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk memberikan diskon pada pelanggan PLN.
Diskon Subsidi Listrik yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450 VA
- Diskon 25 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA
Selain itu pemerintah juga memberikan perpanjangan subsidi rekening minimal abonemen listrik.
Tambahan anggaran yang diberikan adalah Rp 0,42 triliun dengan target penerima sebanyak 1,14 juta pelanggan.
Bantuan subsidi listrik dan rekmin abonemen listrik diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.
Baca juga: DAFTAR 6 Bansos Selama Perpanjangan PPKM Darurat, BST hingga Sembako, Ditambah Bantuan Rp 200 Ribu
Berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:
Diskon 50 persen
- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Diskon 25 persen
- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)
- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana
Baca juga: MAKIN Banyak Bansos Dicairkan Pemerintah Selama PPKM, Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta
Cara Mendapatkan Diskon Listrik:
Untuk pelanggan PLN pascabayar, diskon 50 persen diterima saat pembayaran tagihan.
Sementara untuk pelanggan PLN prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Sedangkan untuk rumah tangga bersubsidi pascabayar, diberikan diskon 25 persen dan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.
c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021