Breaking News:

SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi, Syaratnya Berada di Zona PPKM Level 4, Inilah Daftar Wilayahnya

Subsidi gaji karyawan kembali dicairkan sebesar Rp 1 juta. Simak syarat-syaratnya termasuk harus berada di zona PPKM level 4.

Editor: octaviamonalisa
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, subsidi gaji atau BSU akan kembali dicairkan tahun ini 2021.

Demi mencegah adanya PHK di tengah PPKM Darurat, pemerintah kembali memutuskan mencairkan bantuan subsidi gaji.

Tahun ini, pemerintah bakal memberikan subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta.

Nantinya akan ada delapan juta calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

Namun sebelumnya, para penerima wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Salah satunya penerima bantuan subsidi gaji adalah pekerja yang berada di Zona PPKM Level 4.

Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya

Baca juga: CARA Dapat BST Kemensos 2021, Rp 300 Ribu Cair 2 Kali & Beras 10 Kg, Cek Penerima & Cara Mencairkan

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Hal ini diungkap langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap, dengan adanya subsidi gaji dapat meringankan beban perusahaan, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkap Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca juga: MAKIN Banyak Bansos Dicairkan Pemerintah Selama PPKM, Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

- Transportasi.

- Aneka industri.

- Properti.

- Real estate.

Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.

Ini adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;

- level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan(Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

3. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara,
Kota Pekalongan; dan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul; dan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com damn Kontan.co.id dengan judul SUBSIDI GAJI Cair Lagi, Ini Syarat Mendapatkan BSU, Harus di Zona PPKM Level 4, Aturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyahsubsidi gajiCovid-19Zona PPKM Level 4BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved