Breaking News:

CARA CEK PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Unduh Aplikasi BPJSTKU, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data

Subsidi gaji Rp 1 juta sangat dinanti, simak cara mengecek apakah namamu terdaftar atau tidak.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi subsidi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Subsidi gaji Rp 1 juta sangat dinanti, simak cara mengecek apakah namamu terdaftar atau tidak.

Cara mengeceknya pun cukup mudah.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.

Baca juga: UPDATE Nomor Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Kamu Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: KAPAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Zona Level 4 Cair? Ini Bocorannya, Simak Syarat & Cara Mencairkannya

Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos (Kompas.com)

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.

Ada sejumlah syarat bagi penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsisdi gaji kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hingga kini regulasinya sedang dimatangkan untuk memastikan BSU tahun 2021 tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat, kriteria, dan detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi gaji.

Misalkan saja dari kelompok atau segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, jenis industri, dan wilayah terdampak.

"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar Anggoro melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Anggoro berharap di tahun ini, BP Jamsostek bisa menghadirkan data yang lebih baik dari tahun lalu, seiring pengalaman penyaluran subsidi gaji di tahun 2020.

Tahun lalu, BP Jamsostek sudah menyerahkan data peserta aktif kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.

Di sisi lain, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam penyaluran BSU, pengusaha perlu memastikan hak pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BP Jamsostek

Pendaftaran kepesertaan ini penting di masa pandemi untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan di BP Jamsostek, bisa mengecek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.

Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada HRD di masing-masing perusahaan terkait kepesertaan BP Jamsostek.

"Jika perusahaan tertib melaksanakan kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. Karena, BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," kata dia.

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Lima kendala bisa menghambat penyaluran subsidi gaji

Jika berkaca dari BLT karyawan tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan pencairan tertunda.

Jadi, ada baiknya segera cek rekening anda supaya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nantinya tidak tertunda.

Melansir dari unggahan instagram Kemnaker, dibeberkan beberapa penyebab BLT karyawan tertunda masuk ke rekening.

Pihak Kemnaker mengimbau agar penerima BLT Karyawan segera mengecek rekeningnya.

"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!

Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah." tulis @kemnaker dalam captionnya.

Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.

Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.

Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: CARA Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Ini 6 Kriteria Penerimanya & Bocoran Kapan Mulai Dicairkan

Baca juga: DAFTAR WILAYAH PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek BPJS-nya!

Syarat dan Kriteria Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk  mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkas Ida.

Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.

(Kompas.com/Kiki Safitri/Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji 2021, BP Jamsostek Siapkan Data Calon Penerima dan Surya.co.id dengan judul Cek Rekeningmu Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, 5 Kendala ini Bikin Pencairan Tertunda

- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -

Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiBSUBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved