ATURAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Tutup Pukul 20.00, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
Simak aturan baru pelonggaran PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak aturan baru pelonggaran PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Level 4 mulai dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Ada banyak pertimbangan terkait dilonggarkannya PPKM Level 4.
Pemerintah pun membeberkan alasan mengapa PPKM Darurat akan dilonggarkan pada pekan depan.
Tentu saja ini tak lepas dari dampak yang ditimbulkan akibat diberlakukannya PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pelonggaran yang Berlaku, Termasuk Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi Hingga 2 Agustus 2021, Ada Berbagai Penyesuaian Baru

Selain itu, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan.
Pemerintah akan menyiapkan sejumlah skenario baru untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini juga diikuti dengan sejumlah aturan baru yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Beberapa penyesuaian tersebut, yaitu:
- Pasar rakyat yang menjual keperluan sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50%.
- PKL, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, bengkel kecil, cuci kendaraan, laundry dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan waktu maksimum setiap pengunjung untuk makan adalah 20 menit.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pemerintah telah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil sebagi bentuk upaya untuk mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Presiden berharap para menteri terkait dapat melakukan langkah maksimal dalam membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat dan memberikan dukungan obat-obatan serta konsultasi dokter terhadap pasien isolasi mandiri.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pemerintah Jelaskan 4 Pertimbangannya, Soroti Dampak Ekonomi, Ini Aturan Barunya
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM, Jangan Lupa Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini 3 Caranya
Pertimbangan perpanjangan PPKM Level 4
1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya
Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.
Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta
Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.
3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat
Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.
Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.
Baca juga: BERLAKU dari Tanggal 21-25 Juli 2021, Ini Aturan Baru di Zona PPKM Level 4, Termasuk di Jawa & Bali
Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana
Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:
1. Pasar Tradisional
Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/Nadya/Nuryanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus, Pasar Rakyat Diperbolehkan dengan Prokes Ketat dan Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
- Berita dan artikel terkait PPKM Darurat lainnya di sini -