Breaking News:

PPKM Dilonggarkan, Pemerintah Jelaskan 4 Pertimbangannya, Soroti Dampak Ekonomi, Ini Aturan Barunya

Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Editor: ninda iswara
YouTube Tribunnews
Alasan pemerintah longgarkan PPKM Darurat secara bertahap 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Istilah PPKM Darurat pun diganti menjadi PPKM Level 4.

Rencananya, PPKM Darurat akan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Ada banyak pertimbangan terkait dilonggarkannya PPKM Darurat.

Pemerintah pun membeberkan alasan mengapa PPKM Darurat akan dilonggarkan pada pekan depan.

Tentu saja ini tak lepas dari dampak yang ditimbulkan akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca juga: ATURAN Tegas Sistem Kerja ASN Khusus di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Tertaung di SE Menpan RB

Baca juga: PANDUAN Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar di TNI Polri, Ini Alurnya

Sejumlah anak bermain bola di jalan protokol Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (17/7/2021). Memasuki hari ke-6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, situasi dan jalan yang kosong akibat penutupan saat penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol dimanfaatkan anak-anak hingga remaja untuk bermain bola.
Sejumlah anak bermain bola di jalan protokol Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (17/7/2021). Memasuki hari ke-6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, situasi dan jalan yang kosong akibat penutupan saat penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol dimanfaatkan anak-anak hingga remaja untuk bermain bola. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Selain itu, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan.

Pemerintah akan menyiapkan sejumlah skenario baru untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4 tersebut:

1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya

Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratPPKM Level 4Covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved