Breaking News:

CEK STATUS Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada 3 Cara, untuk Pastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi subsidi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan namamu ada dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Cara yang dipakai pun cukup mudah dengan menyiapkan data ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.

Baca juga: BENARKAH Subsidi Gaji Bakal Cair Agustus 2021? Kemnaker Beri Bocoran, Ini Mekanisme Penyalurannya

Baca juga: KAPAN BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Bocorannya, Penerima Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.

Ada sejumlah syarat bagi penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Berikut sejumlah cara cek status kepesertaan di BPJS untuk memastikan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Status kepesertaan di BPJS salah satunya bisa dicek melalui aplikasi BPJSTK.

Seperti diketahui, pemerintah tengah bersiap untuk menyalurkan kembali subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja terdampak PPKM.

Dan salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mengecek status aktif tidaknya seorang pekerja di BPJS?

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
subsidi gajiBSUBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved