Breaking News:

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pelonggaran yang Berlaku, Termasuk Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Simak pelonggaran yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Termasuk aturan boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Editor: octaviamonalisa
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Meski begitu ada beberapa pelonggaran yang diberikan pemerintah selama perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Salah satunya pengunjung diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal selama 20 menit.

Ada pula beberapa aturan lain yang mulai berlaku sebagai bentuk pelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4 berlangsung.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: TANPA RIBET! Ini 3 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di HP, Jadi Syarat Perjalanan saat PPKM

Baca juga: 6 SYARAT & CARA Klaim Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kompas TV)

Selama PPKM Level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.

Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.

"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Baca juga: DAFTAR 13 Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM, PKH hingga Subsidi Gaji, PKL Juga Bakal Dapat Bansos

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021:

Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warrrahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semuanya, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

Kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian Covid-19.

Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukan trend penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi trend perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait.

Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021
Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 (Youtube Sekretariat Presiden)

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro, kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Bapak/Ibu yang saya hormati, secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maskimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.

Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.

Oleh karena itu saya memerintahkan agar testing, tracing, bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respon threatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan peningkatan angka kesembuhan.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan threatment akan menajdi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya.

Memakai masker dan menajga jarak harus terus dilakukan.

Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, sleuruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini.

Dengan usaha keras kita bersama Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih, Wassallamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya, "Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKM Level 4Luhut Binsar PandjaitanPresiden JokowiprokesCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved