Breaking News:

KABAR GEMBIRA Penerima Subsidi Gaji Diperluas, untuk Pekerja di Zona PPKM Level 3 & 4, Cek Wilayahmu

Kabar gembira bagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Editor: ninda iswara
hai.grid.id
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi gaji.

Namun kini wilayah yang mendapatkan subsidi gaji diperluas.

Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.

Baca juga: CEK STATUS Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada 3 Cara, untuk Pastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: BENARKAH Subsidi Gaji Bakal Cair Agustus 2021? Kemnaker Beri Bocoran, Ini Mekanisme Penyalurannya

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Bantuan subsidi upah (BSU) ini diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Rencananya pemberian subsidi gaji ini akan dirapel dua bulan.

Kini ada kabar gembira baru untuk penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bidang Ini Juga Dapat

Baca juga: CARA CEK PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Unduh Aplikasi BPJSTKU, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Papua Barat: Kota Sorong

Untuk melihat daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di luar Jawa - Bali dapat klik di sini.

(Tribunnews.com/Widya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya

- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
subsidi gajiBSUPPKM Level 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved