RESMI! Presiden Joko Widodo Mengumumkan, PPKM Level 4 Diperpanjang Mulai Tanggal 3-9 Agustus 2021
Hasil pengumuman terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengumuman mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Level 4 resmi diperpanjang.
Hal ini diketahui dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Dalam tayangan siaran langsung, Jokowi mengumumkan kelanjutan terkait PPKM Level 4.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 mulai berlaku pada 3 Juli 2021 lalu.
Pemberlakukan ini pun berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021.
Adapun pengumuman ini disiarkan langsung dari Istana Bogor lewat YouTube Sekretariat Presiden pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemerintah DIY Inisiasi Gerakan Jaga Warga di Masa PPKM, Wapres Maruf Amin Beri Dukungan Penuh
Baca juga: Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Pihak Hotel Lebih Ngenes
Hari ini, Senin (2/8/2021), Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4.
Pemberlakuan ini akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam live streaming YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden juga mengungkapkan, PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 memberi dampak positif.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ungkap Presiden RI.
Baca juga: Teka-teki Wacana Vaksin Berbayar Terjawab, Bukan Usulan Pemerintah, Mahfud MD Beber Fakta Ini
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di pedulilindungi.id? Ternyata Ini Penyebabnya, Coba Cara Ini
Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 4 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali.
Namun setelah PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, ada beberapa wilayah luar Jawa-Bali ikut dalam daftar daerah yang turut memberlakukan PPKM Level 4.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 25 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-mengumumkan-ppkm-level-4-diperpanjang-mulai-3-9-agustus-2021-1.jpg)