Tanya Jawab Islam
Bagaimana Jika Istri Melarang Suami Datang ke Pernikahan Saudaranya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika istri melarang suami datang ke nikahan saudara? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Ustaz Abdul Somad pun membacakan potongan surat An-Nisa ayat 12.
Pada ayat tersebut dijelaskan perbedaan harta suami dan istri.
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan jika istri meninggal dan tidak memiliki anak, maka suami berhak mendapat bagian 50 persen dari harta tersebut.
Sedangkan, jika istri meninggal dan memiliki anak, maka suami hanya mendapat harta sebesar 25 persen.
Disebutkan Ustaz Abdul Somad, harta suami dan istri berbeda.
"Kalau istrimu meninggal kau dapat 50 persen hartanya, kalau tidak ada anak.
Kalau dia punya anak, kamu dapat 25 persen," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia.
Bapak punya usaha harta bapak," imbuhnya.
Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan perbedaan harta suami dan istri.
Harta suami terdapat hak istri di dalamnya.
Sementara itu, suami tak memiliki hak apapun pada harta sang istri.
"Apa beda harta ibu dan harta bapak, di dalam harta bapak ada hak ibu.
Dalam harta ibu, tidak ada hak bapak," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Kenapa dalam harta bapak ada hak ibu? Karena bapak wajib memberi nafkah," sambungnya.
Baca juga: DOA & Sholawat Agar Diberi Kesehatan, Rezeki Lancar di Tengah Pandemi Covid-19, Amalkan Setiap Pagi