Virus Corona
PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Ini Aturan Buka Mal hingga Tempat Ibadah
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Reporter: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Ada penurunan 59,6 persen dari puncak kasus positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Kini ada sejumlah aturan baru yang diterapkan saat PPKM.
Perpanjangan PPKM kali ini, mal mulai dibuka.
Hal itu dibeberkan oleh Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Masa PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 & 4 di Luar Jawa-Bali, Mall Boleh Buka
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Benarkah Diperpanjang Mulai 10 Agustus 2021? Ini Penjelasan Jokowi
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba pembukaan Mal dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Lantas bagaimana peraturan pembukaan mal di wilayah tersebut?
Tentunya pembukaan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mal dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Tidak semua warga boleh mengunjungi mal.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/jelang-lebaran-dalam-suasana-pandemic-covid-19.jpg)