Tanya Jawab Islam
Terlanjur Bernadzar Tapi Tak Bisa Memenuhinya, Apakah Boleh Dibatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika terlanjur bernadzar tapi tak bisa memenuhinya? begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa orang mungkin pernah bernadzar melakukan sesuatu.
Nadzar sendiri adalah sebuah janji yang diwajibkan untuk diri sendiri agar melakukan sesuatu dengan maksud mengagungkan dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Islam mengatur ketentuan-ketentuan dalam bernadzar, termasuk hukumnya.
Bernadzar merupakan perbuatan yang hukumnya makruh.
Artinya, perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Kendati demikian, jika sudah terlanjur mengucapkan nadzar, maka melaksanakan nadzar hukumnya wajib.
Lantas, bagaimana jika kita dihadapkan pada situasi tak terduga yang membuat kita tidak mampu melaksanakan nadzar tersebut?
Apakah nadzar bisa dibatalkan?
Baca juga: BOLEHKAH Orang yang Punya Sedikit Hafalan Quran Jadi Imam Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Baca juga: Imam Sholat Lupa Rakaat, Apakah Sholatnya Batal & Wajib Diulang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari Al-Bahjah TV pada 25 Agustus 2020.
Buya Yahya menegaskan nadzar tidak bisa dibatalkan.
Mereka yang bernadzar tetap harus melaksanakan nadzarnya.
Jika belum mampu melaksanakannya, maka ditunggu hingga mampu melakukannya.
"Nadzar tidak bisa dibatalkan, hanya perbedaannya adalah mampu melaksanakan atau tidak," ujar Buya Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/buya-yahya024.jpg)