Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Terlanjur Bernadzar Tapi Tak Bisa Memenuhinya, Apakah Boleh Dibatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana jika terlanjur bernadzar tapi tak bisa memenuhinya? begini penjelasan Buya Yahya.

YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

"Jika dia bernadzar lalu tidak mampu (melakukan nadzar), ditunggu sampai mampu," imbuhnya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, jika orang tersebut meninggal duluan sebelum melaksanakan nadzarnya, ia tidak akan mendapat dosa.

"Kalau mati dia belum mampu, nggak dosa," tutur Buya Yahya.

"Kalau sampai mati pun, tidak boleh dibagi warisnya kecuali nadzarnya dikeluarkan dulu," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan ada baiknya untuk tak membiasakan bernadzar.

"Jangan biasa dengan nadzar, nadzar itu untuk orang yang tidak mampu, kalau tidak mampu sah nadzar.

Kalau orang kaya nadzar, itu orang pelit," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Apakah kalian pernah tak sengaja menemukan uang di jalan?

Kalian mungkin bingung harus bersikap seperti apa jika tak sengaja menemukan uang di jalan.

Ada yang mungkin memilih untuk mengabaikannya.

Namun, ada juga yang berniat mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.

Kendati demikian, kita pun bingung cara mengembalikannya jika barang yang kita temukan tak memiliki identitas pemilik.

Sebagian orang mungkin terbersit menggunakan uang temuan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.

Halaman 2/4
Tags:
Tiara SusmaBuya Yahyanadzarmakruh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved