CEK REKENING! Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Cair Lewat Himbara, Bagaimana dengan Bank Lain?
Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja sebesar Rp 1 juta telah cair.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
Reporter : Ninda Iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta telah cair.
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Sebelumnya, program ini sempat dilaksanakan pemerintah pada 2020 guna meningkatkan daya beli para pekerja swasta.
Kini dana untuk BLT subsidi gaji kembali dikucurkan, namun dengan syarat yang berbeda dari program sebelumnya.
Begitu dinantikan, kini subsidi gaji atau BSU akhirnya cair.
Kabar bahagia ini dibagikan oleh DJPb Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui akun Instagram @ditjenperbendaharaan.
Subsidi gaji untuk para pekerja kini mulai ditransfer ke rekening penerima.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini
Baca juga: Tanya Jawab BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Apa Honorer Bisa Dapat Hingga Perusahaan Tak Bayar Iuran

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung sektor usaha demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya.
Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat."
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan ini, para pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya."
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan total Rp 947,5 miliar.
BSU tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Penyaluran BSU ditransfer melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Uang tersebut selanjutkan ditransfer kepada penerima yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Pencairan subsidi gaji ini telah dimulai pada Selasa (11/8/2021) kemarin.
Baca juga: BOCORAN Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Proses Dipercepat, Cair Pekan Depan?
Baca juga: KRITERIA Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Benarkah Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan?
"Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar."
Seperti yang sudah disampaikan di awal, penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Dijten Perbendaharaan seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari akun Instagram @ditjenperbendaharaan.
Selanjutnya, bagi yang belum menerima subsidi gaji diharapkan menunggu tahap berikutnya.
Hal ini lantaran proses transfer memakan waktu.
Subsidi gaji tersebut nanti akan ditransfer melalui bank Himbara.
Ada pun bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara seperti BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.
Dengan kata lain, bagi penerima BLT subsidi gaji, pemerintah mensyaratkan rekening bank yang bisa menerima hanya Bank Himbara.
Bagi mereka yang belum memiliki rekening di bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.
“Enggak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tulis Kemnaker dalam akun Instagram resminya.
Setelah dibuatkan rekening, penerima bantuan cukup datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekeningnya.
Penerima bisa mengambil data tunai yang sudah didaftarkan.
(TribunNewsmaker.com/Ninda)
- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -