Tanya Jawab Islam
Wanita Alami Keputihan saat Melaksanakan Sholat, Batalkah Sholatnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah batal sholatnya ketika keputihan keluar? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
maka kalau yakin ada yang keluar, maka batal lah wudhunya," ungkap Buya Yahya.
"Kalau batal wudhu, berarti sholatnya batal tidak sah, harus diulang lagi," sambungnya.
"Jika terbukti celana dalamnya basah, najislah celana dalamnya," tutur Buya Yahya.
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Lalu, bagaimana jika hal itu selalu terjadi saat menjalankan sholat?
Buya Yahya menganjurkan untuk memakai sesuatu yang bisa menyumbat keputihan tersebut.
Selain itu, ia juga menyarankan untuk mengubah posisi sholat.
"Setiap sholat begitu? Ini beda kasusnya, diupayakan menjadi tidak keluar, mohon maaf dikasih penyumbat.
Tidak hanya cukup mengenakan celana dalam, tetapi dikasih penyumbat yang lebih ketat lagi, sehingga gerakan-gerakan tidak akan mempengaruhi itu semua," jelasnya.
"Pakai tekanan masih saja keluar, maka yang dirubah posisi sholatnya, yang menjadi penyebab keluar posisi duduk atau berdiri.
Kalau yang menjadi penyebab posisi duduk maka jangan duduk, berdiri saja sholatnya, nggak pakai duduk," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.