Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Wanita Alami Keputihan saat Melaksanakan Sholat, Batalkah Sholatnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah batal sholatnya ketika keputihan keluar? Begini penjelasan Buya Yahya.

YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap wanita tentu pernah mengalami kondisi keputihan.

Keputihan merupakan cairan lendir yang keluar dari vagina wanita. 

Ada dua macam keputihan yakni keputihan normal dan keputihan penyakit.

Diketahui, keputihan normal biasanya keluar menjelang menstruasi, setelah mentruasi, atau saat masa subur.

Sementara, keputihan penyakit disebabkan karena adanya bakteri, virus, atau jamur.

Lantas, bagaimana jika keputihan keluar saat sedang melaksanakan sholat?

Apakah sholat kita menjadi tidak sah?

Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 11 September 2018.

"Segala sesuatu yang keluar dari lubang depan, lubang belakang, maka itu membatalkan wudhu," ujar Buya Yahya.

"Dan karena membatalkan wudhu, maka menjadi sebab sholatnya tidak sah," imbuhnya.

Buya Yahya menegaskan jika keputihan keluar saat sholat, maka sholat kita dianggap tidak sah.

Jika hal itu terjadi, kita diharuskan untuk berwudhu lagi dan mengulang sholat.

"Kalau habis sujud kemudian berdiri, ada gerakan tertentu menjadikan ada cairan yang keluar, 

maka kalau yakin ada yang keluar, maka batal lah wudhunya," ungkap Buya Yahya.

"Kalau batal wudhu, berarti sholatnya batal tidak sah, harus diulang lagi," sambungnya.

"Jika terbukti celana dalamnya basah, najislah celana dalamnya," tutur Buya Yahya.

Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Lalu, bagaimana jika hal itu selalu terjadi saat menjalankan sholat?

Buya Yahya menganjurkan untuk memakai sesuatu yang bisa menyumbat keputihan tersebut.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk mengubah posisi sholat.

"Setiap sholat begitu? Ini beda kasusnya, diupayakan menjadi tidak keluar, mohon maaf dikasih penyumbat.

Tidak hanya cukup mengenakan celana dalam, tetapi dikasih penyumbat yang lebih ketat lagi, sehingga gerakan-gerakan tidak akan mempengaruhi itu semua," jelasnya.

"Pakai tekanan masih saja keluar, maka yang dirubah posisi sholatnya, yang menjadi penyebab keluar posisi duduk atau berdiri.

Kalau yang menjadi penyebab posisi duduk maka jangan duduk, berdiri saja sholatnya, nggak pakai duduk," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.

Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.

Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.

Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.

Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Akan Pulang ke Rumahnya Setelah 40 Hari? Ini Jawaban Buya Yahya

Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Pendakwah Buya Yahya.
Pendakwah Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.

Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.

Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.

"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.

"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.

Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.

Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.

"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.

Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Agar Meninggal Dunia dalam Keadaan Khusnul Khotimah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.

Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.

"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.

"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.

Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini

Tags:
Buya YahyakeputihansholatTiara Susma
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved