Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Bolehkah Berdoa Minta Jodoh Sambil Menyebutkan Nama Orangnya? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat beri penjelasan mengenai berdoa minta jodoh sambil menyebutkan nama orangnya.

YouTube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Urusan jodoh merupakan rahasia Allah SWT.

Allah SWT menciptakan setiap makhluknya secara berpasang-pasangan. 

Hal itu telah tertuang dalam Al Quran Surah Az-Zariyat ayat 49.

"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."

Umat Muslim yang belum bertemu jodohnya dianjurkan untuk berikhtiar mencari jodoh.

Tak hanya berikhtiar, kita juga dianjurkan untuk mengimbanginya dengan doa.

Banyak orang mungkin pernah memanjatkan doa meminta jodoh di sepertiga malam.

Pasalnya, waktu tersebut merupakan waktu yang tepat agar doa kita dijabah Allah SWT.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Pixabay)

Lantas, bagaimana jika kita berdoa minta jodoh sambil menyebutkan nama orangnya?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Islam Fun pada 5 Agustus 2019.

Ustaz Adi Hidayat menegaskan tak ada larangan bagi mereka yang ingin berdoa minta jodoh sambil menyebut nama orang.

"Boleh nggak menyebutkan orangnya? Boleh tidak ada larangan," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Kendati demikian, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk menikahi seseorang sesuai dengan syarat-syarat dalam agama Islam.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan umat Muslim bahwa niat menikah adalah untuk beribadah. 

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan bentuk ibadah terpanjang.

Maka dari itu, selayaknya pernikahan bisa dijaga hingga maut memisahkan.

"Tapi siapa yang dimintakan itu, lihat syarat-syarat perempuan yang bisa dinikahi,

pertama pastikan calon pendamping anda benar," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Yang kedua, pastikan menikah itu meniatkan untuk ibadah," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya menikah dengan mualaf yang belum disunat?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2021.

Seperti kita ketahui, khitan atau sunat merupakan tradisi yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Khitan disebut sebagai tindakan untuk mensucikan diri.

Diketahui, khitan memiliki sejumlah manfaat dalam segi kesehatan.

Salah satunya mencegah terjadinya infeksi pada alat kelamin.

Lantas, apa hukumnya khitan bagi seorang mualaf?

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Sebelumnya, seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum khitan.

Ia mengaku berniat menikah dengan pria yang akan masuk Islam.

Kemudian, ia menceritakan si pria memiliki penyakit gula darah yang tinggi.

Lalu, muncullah pertanyaan apakah pria tersebut harus dikhitan jika dalam kondisi seperti itu?

"Saya dan pasangan saya ada rencana mau nikah dan pasangan saya mau masuk Islam, tapi kendalanya pasangan saya punya penyakit gula darah yang tinggi dan nggak bisa luka, apakah tetap harus khitan untuk bisa masuk Islam?" demikian pertanyaan seorang jemaah.

Buya Yahya pun mengingatkan untuk membuktikan dahulu iman seseorang sebelum ia masuk Islam.

"Menikah itu bukan main-main dan agama bukan main-main," kata Buya Yahya.

"Yang menikahi anda yang beriman betul kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan dia masuk Islam untuk mendapatkan anda," imbuhnya.

Baca juga: Bagaimana Jika Istri Melarang Suami Datang ke Pernikahan Saudaranya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya kemudian membahas soal hukum khitan bagi seorang mualaf.

Disebutkan Buya Yahya, khitan hukumnya wajib.

Namun, hukum khitan berubah menjadi tidak wajib jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu.

Termasuk kondisi yang berhubungan dengan masalah kesehatan.

"Kalau ada seorang masuk Islam memang harus dikhitan, hukum khitan adalah wajib,

tapi jika dalam keadaan semacam itu, kalau bermasalah dengan kesehatannya menjadi tidak wajib," ungkap Buya Yahya.

"Kalau sampai dia terluka dan dia sangat ketakutan, maka tidak usah dikhitan,"  pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini

Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini

Tags:
Tiara SusmaUstaz Adi Hidayatjodohberdoa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved